JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pembahasan panjang selama
tujuh tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Desa akhirnya akan disahkan
oleh DPR, Rabu (18/12/2013).
Rancangan undang-undang ini telah dinanti ribuan perangkat desa yang tak hentinya menyuarakan kesejahteraan bagi pedesaan.
"Kalau
tidak ada hambatan, besok (hari ini) akan disahkan di paripurna," ujar
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Selasa (17/12/2013).
Priyo
mengakui, RUU Desa terus dikebut parlemen lantaran sudah selama tujuh
tahun mengalami diskusi yang alot antara pemerintah dan DPR.
Dengan
hadirnya RUU Desa ini, kesejahteraan desa akan menjadi perhatian. Priyo
lantas menyinggung sejumlah pokok penting dalam RUU ini yang akan
diatur, yakni soal gaji bagi perangkat desa.
Selama ini,
perangkat desa tidak pernah mendapatkan gaji dari pemerintah. Mereka
hanya mendapatkan gaji dari sistem bengkok (pemberian tanah) dan belas
kasihan masyarakat.
"Setelah ada RUU Desa ini, akan ada gaji bagi perangkat desa yang dialokasikan oleh pemerintah," ucap Priyo.
Hal
lainnya yang akan diatur dalam RUU Desa ini, sebut Priyo, adalah soal
pembagian dana transfer ke daerah. Selain itu, RUU Desa juga akan
mengatur masalah masa jabatan kepala daerah.
"Saya kira pada
saat paripurna, akan hadir ribuan perangkat desa seperti biasa. Kami
berharap RUU Desa ini bisa sedikit menjawab permasalahan di desa," ucap
Priyo.