JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pembahasan panjang selama
tujuh tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Desa akhirnya akan disahkan
oleh DPR, Rabu (18/12/2013).
Rancangan undang-undang ini telah dinanti ribuan perangkat desa yang tak hentinya menyuarakan kesejahteraan bagi pedesaan.
"Kalau
tidak ada hambatan, besok (hari ini) akan disahkan di paripurna," ujar
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Selasa (17/12/2013).
Priyo
mengakui, RUU Desa terus dikebut parlemen lantaran sudah selama tujuh
tahun mengalami diskusi yang alot antara pemerintah dan DPR.
Dengan
hadirnya RUU Desa ini, kesejahteraan desa akan menjadi perhatian. Priyo
lantas menyinggung sejumlah pokok penting dalam RUU ini yang akan
diatur, yakni soal gaji bagi perangkat desa.
Selama ini,
perangkat desa tidak pernah mendapatkan gaji dari pemerintah. Mereka
hanya mendapatkan gaji dari sistem bengkok (pemberian tanah) dan belas
kasihan masyarakat.
"Setelah ada RUU Desa ini, akan ada gaji bagi perangkat desa yang dialokasikan oleh pemerintah," ucap Priyo.
Hal
lainnya yang akan diatur dalam RUU Desa ini, sebut Priyo, adalah soal
pembagian dana transfer ke daerah. Selain itu, RUU Desa juga akan
mengatur masalah masa jabatan kepala daerah.
"Saya kira pada
saat paripurna, akan hadir ribuan perangkat desa seperti biasa. Kami
berharap RUU Desa ini bisa sedikit menjawab permasalahan di desa," ucap
Priyo.
SEJARAH PURWAKARTA
Keberadaan
Purwakarta tidak terlepas dari sejarah perjuangan melawan pasukan VOC. Sekitar
awal abad ke-17 Sultan Mataram mengirimkan pasukan tentara yang dipimpin oleh
Bupati Surabaya ke Jawa Barat. Salah satu tujuannya adalah untuk menundukkan
Sultan Banten. Tetapi dalam perjalanannya bentrok dengan pasukan VOC sehingga
terpaksa mengundurkan diri.
Setelah itu
dikirimkan kembali ekspedisi kedua dari Pasukan Mataram di bawah pimpinan
Dipati Ukur serta mengalami nasib yang sama pula. Untuk menghambat perluasan
wilayah kekuasaan kompeni (VOC), Sultan Mataram mengutus Penembahan Galuh
(Ciamis) bernama R.A.A. Wirasuta yang bergelar Adipati Panatayuda atau Adipati
Kertabumi III untuk menduduki Rangkas Sumedang (Sebelah Timur Citarum). Selain
itu juga mendirikan benteng pertahanan di Tanjungpura, Adiarsa, Parakansapi dan
Kuta Tandingan. Setelah mendirikan benteng tersebut Adipati Kertabumi III
kemudian kembali ke Galuh dan wafat. Nama Rangkas Sumedang itu sendiri berubah
menjadi Karawang karena kondisi daerahnya berawa-rawa (Sunda :
"Karawaan").
Sultan Agung Mataram
kemudian mengangkat putera Adipati Kertabumi III, yakni Adipati Kertabumi IV
menjadi Dalem (bupati) di Karawang pada tahun 1656. Adipati Kertabumi IV ini
juga dikenal sebagai Raden Adipati Singaperbangsa atau Eyang Manggung, dengan
ibu kota di Udug-udug.
Pada masa
pemerintahan R. Anom Wirasuta putera Panembahan Singaperbangsa yang bergelar
R.A.A. Panatayuda I antara Tahun 1679 dan 1721 ibu kota Karawang dari Udug-udug
pindah ke Karawang, dengan daerah kekuasaan meliputi wilayah antara Cihoe
(Cibarusah) dan Cipunagara. Pemerintahan Kabupaten Karawang berakhir sekitar
tahun 1811-1816 sebagai akibat dari peralihan penguasaan Hindia-Belanda dari
Pemerintahan Belanda kepada Pemerintahan Inggris.
2. Masa Penjajahan
Belanda
Antara tahun
1819-1826 Pemerintahan Belanda melepaskan diri dari Pemerintahan Inggris yang
ditandai dengan upaya pengembalian kewenangan dari para Bupati kepada Gubernur
Jendral Van Der Capellen. Dengan demikian Kabupaten Karawang dihidupkan kembali
sekitar tahun 1820, meliputi wilayah tanah yang terletak di sebelah Timur
sungai Citarum/Cibeet dan sebelah Barat sungai Cipunagara.Dalam hal ini kecuali
Onder Distrik Gandasoli, sekarang Kecamatan Plered pada waktu itu termasuk
Kabupaten Bandung. Sebagai Bupati I Kabupaten Karawang yang dihidupkan kembali
diangkat R.A.A. Surianata dari Bogor dengan gelar Dalem Santri yang kemudian
memilih ibukota kabupaten di Wanayasa.
3. Masa Kemerdekaan
Pada masa
pemerintahan Bupati R.A. Suriawinata atau Dalem Sholawat, pada tahun 1830 ibu
kota dipindahkan dari Wanayasa ke Sindangkasih yang diresmikan berdasarkan
besluit (surat keputusan) pemerintah kolonial tanggal 20 Juli 1831 nomor 2.
Pembangunan dimulai
antara lain dengan pengurugan rawa-rawa untuk pembuatan Situ Buleud, Pembuatan
Gedung Karesidenan,Pendopo, Mesjid Agung, Tangsi Tentara di Ceplak, termasuk
membuat Solokan Gede, Sawah Lega dan Situ Kamojing. Pembangunan terus berlanjut
sampai pemerintahan bupati berikutnya.
Kabupaten Karawang
dengan ibukota Purwakarta berjalan sampai dengan tahun 1949. Pada tanggal 29
Januari 1949 dengan Surat Keputusan Wali Negeri Pasundan Nomor 12, Kabupaten
Karawang dipecah dua yakni Karawang Bagian Timur menjadi Kabupaten Purwakarta
dengan ibu kota di Subang dan Karawang Bagian Barat menjadi Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 1950, tentang pembentukan daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat, selanjutnya diatur penetapan
Kabupaten Purwakarta, dengan ibu kota Purwakarta, yang meliputi Kewedanaan
Subang, Sagalaherang, Pamanukan, Ciasem dan Purwakarta.
4. Pembagian Administratif
Pada tahun 1968,
berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang SK Wali Negeri Pasundan diubah dan ditetapkan
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dengan Wilayah Kewedanaan Purwakarta di tambah
dengan masing-masing dua desa dari Kabupaten Karawang dan Cianjur sehingga pada
tahun 1968 Kabuapten Purwakarta hanya memiliki 4 kecamatan, yaitu Kecamatan
Purwakarta, Plered, Wanayasa dan Campaka dengan jumlah desa sebanyak 70 desa.
Untuk selanjutnya dilaksanakan penataan wilayah desa, kelurahan, pembentukan
kemantren dan peningkatan status kemantren menjadi kecamatan yang mandiri. Maka
saat itu Kabupaten Purwakarta memiliki wilayah: 183 desa, 9 kelurahan, 8
kamantren dan 11 kecamatan. Berdasarkan perkembangan Kabupaten Purwakarta, pada
tahun 1989 telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:
821.26-672 tanggal 29 Agustus 1989 tentang lahirnya lembaga baru yang bernama
Wilayah Kerja Pembantu Bupati Purwakarta Wilayah Purwakarta yang meliputi
Wilayah Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Campaka,
Perwakilan Kecamatan Cibungur yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta
berada di Purwakarta. Sedangkan wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Plered
meliputi wilayah Kecamatan Plered, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Tegalwaru,
Kecamatan Maniis, Kecamatan Sukatani yang pusat kedudukan Pembantu Bupati
Purwakarta berada di Plered. Wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Wanayasa
yang meliputi Kecamatan Wanayasti Kewedanaan Subang, Sagalaherang, Pamanukan,
Ciasem dan Purwakarta. Pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun
1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang yang telah
diresmikan pada tangga 31 Januari 1990 oleh Wakil Gubernur Jawa Barat. Setelah
diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta
dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Purwakarta tepatnya pada
tanggal 1 Januari 2001. Serta melalui Peraturan Daerah No. 22 tahun 2001, telah
terjadi restrukturisasi organisasi pemerintahan di Kabupaten Purwakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)